TentangKami ? PT. Arminco Prima Prakarsa merupakan konsultan dan kontraktor di bidang pertambangan yang memiliki anggota kompeten pada bidangnya masing– masing.. PT. Arminco Prima Prakarsa memiliki kemampuan di bidang Pertambangan, Geologi, Eksplorasi, Geofisika, dan Pengeboran. Kami dapat memberikan jasa berupa pengurusan perizinan yang diawali dari FORMATPERMOHONAN IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN : DAN KAMI JUGA MELAYANI: JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA. JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN. JASA PEMBUATAN DOKUMEN DasarHukum : Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”. Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut : a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang: 1. Penyelidikan BaruRp 50.000.000 JASA PENGURUSAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM. Beberapa Pengurusan Izin ESDM : 1.Tanda Registrasi (TR) 2.Sertifikat Clean and Clear 3.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) 4.IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian 5.IUP OPK Pengangkutan dan Abstract ABSTRAK Berbagai permasalahan terkait pertambangan terjadi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Izin Jikaanda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan. Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi A Perizinan dan Dokumen Pertambangan : Pengurusan Clear and Clean di ESDM pusat Mengurus perusahaan IUP yg belum terdaftar di ESDM Pusat Pengurusan Pertek Minerba untuk IPPKH Pengurusan ET, Quota, NIK, sampai Izin Eksport Produk Pertambangan Pengurusan IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Pengurusan IUP OP Khusus Pengolahan dan undangundang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 4, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4959) peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 35 tahun 2013 tentang tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan. 10: biaya / tarif. gratis Redaksi23:11 WIB, 08 April 2022. 9 Share. Surat Pemerintah Republik Indonesia tentang pencabutan ijin usaha pertambangan DMP KSP Tiega Manggis. Foto: AJNN. BANDA ACEH - Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengeluarkan surat tentang pencabutan WilayahIzin Usaha Pertambangan WIUP Perkembangan usaha pertambangan di Indonesia akhir-akhir ini mengalami banyak peningkatan. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan agar pelaksanaan usaha pertambangan di indonesia bisa tetap terkendali. Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba menjelaskan, bahwa Wilayah Izin Usaha 9rr3TRi. Latar Belakang IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara “PP 23/2010”, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP. Jangka waktu masing-masing IUP eksplorasi berbeda sesuai dengan jenis tambang yang ada pada wilayah tersebut. Pasal 42 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “UU Minerba” mengatur bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 tahun, sedangkan untuk non-logam paling lama 3 tahun, dengan pengecualian terhadap non-logam jenis tertentu yang dapat diberikan IUP selama 7 tahun. Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan IUP selama 3 tahun, dan 7 tahun untuk pertambangan batubara. Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. Permohonan IUP Setelah Perolehan WIUP Dalam Pasal 30 PP 23/2010, diatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan pengumuman lelang, pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara harus memohonkan IUP eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, pemenang lelang WIUP akan dianggap gugur dan uang jaminan kesungguhan yang sebelumnya sudah disetor akan menjadi milik Pemerintah. WIUP lalu akan ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama. Gubernur akan menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang dimohonkan, kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP eksplorasi. Pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat harus menyampaikan permohonan IUP eksplorasi kepada yang berwenang, paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pemohon dianggap gugur dan uang pencadangan akan menjadi milik Negara dan WIUP menjadi wilayah terbuka. Johan Kurnia Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan IUP Eksplorasi / 5 5 1 / 5 2 / 5 3 / 5 4 / 5 5 / 5 1 vote, avg. rating 85% score Ekonomi BuddyKu Rabu, 24 Mei 2023 - 2049 SURABAYA, - Mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP bukan perkara mudah. Padahal IUJP menjadi persyaratan wajib agar perusahaan tambang bisa beroperasi di Indonesia. Proses pengurusan IUJP memerlukan persyaratan dan dokumen yang cukup rumit dan berbelit-belit. Namun ada cara yang cukup mudah dan gak perlu ribet, bahkan bisa meminimalisir risiko pengurusan IUJP perusahaan pada badan usaha pertambangan. Yakni dengan menggunakan jasa pengurusan IUJP yang profesional. Di Indonesia, ada perusahaan pengurusan jasa dokumen dan perizinan yang telah banyak membantu sejumlah perusahaan tambang. Salah satunya PT Adhikari Kreasi Mandiri AKM. PT AKM dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sampai saat ini sudah lebih dari 15 IUJP berhasil difasilitasi oleh PT Adhikari Kreasi Mandiri dan lebih dari 1000 badan usaha untuk perizinan lainnya, kata Direktur PT Adhikari Kreasi Mandiri Muhamad Fajar Kurnia, Rabu 24/5/2023. Fajar mengatakan, mayoritas perizinan itu diterbitkan di pusat agar perusahaan tambang bisa melakukan kegiatan usaha di seluruh Wilayah Indonesia. Karena, jika IUJP diterbitkan di daerah dalam hal ini gubernur provinsi maka kegiatan usaha hanya dalam provinsi yang bersangkutan saja, ucapnya. Rata-rata klien yang mengalami kendala saat mengurus IUJP berhasil ditangani oleh PT AKM. Fajar menyebut, kendala klien tersebut berupa kurangnya pengetahuan tentang kelengkapan persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi serta regulasi yang selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Dengan pengalaman selama ini, kami sudah berhasil menangani serta memberi solusi bagi para pelaku usaha agar bisa memperoleh perizinan yang diperlukan, ujarnya. Untuk tahapan dalam mengurus IUJP, klien harus penentuan bidang dan sub bidang yang akan diajukan. Kemudian persiapan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan , serta persiapan dokumen administrasi perusahaan. Setelah dokumen lengkap akan kami verifikasi untuk kemudian kami proses perizinannya, jelas Fajar. Ada tahapan spesifikasi atau kriteria tertentu sebagai pendukung penting IUJP tambang. Hal ini meliputi bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, keselamatan pertambangan dan penambangan. Fajar menargetkan PT AKM dapat membantu pelaku usaha dalam melengkapi dokumen perizinan berusaha agar dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan. PT AKM atau PT. Adhikari Kreasi Mandiri sudah berpengalaman bertahun-tahun memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menyediakan layanan perizinan dan sertifikasi sesuai kebutuhan para pelaku usaha. Tim dari PT. Adhikari Kreasi Mandiri memiliki kompetensi dan pengetahuan yang optimal tentang proses pengurusan IUJP sehingga dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam mempercepat dan mempermudah proses pengurusan IUJP. Selain itu, PT. Adhikari Kreasi Mandiri juga dapat membantu pengusaha jasa tambang dalam memilih jenis IUJP yang sesuai dengan kegiatan usahanya agar dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan. Dengan menggunakan jasa PT. Adhikari Kreasi Mandiri, Anda dapat meminimalisir risiko, menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah, dan memperoleh keuntungan yang lebih besar, tutur Fajar Perlu diketahui, badan usaha pertambangan membutuhkan Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP sebagai sebuah persyaratan wajib agar mereka dapat melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia Tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Nomor 11 Tahun 2018. IUJP diperlukan pengusaha jasa pertambangan untuk berbagai kepentingan. IUJP juga menjamin bahwa badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan aspek lingkungan, teknis, dan sosial. IUJP juga berfungsi sebagai alat pengendalian kegiatan pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUJP, badan usaha akan lebih terpantau oleh pemerintah terkait dengan kegiatan pertambangannya, sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian dan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Jasa Pengurusan Izin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian Baru dan Perpanjangan KESDM, DESDM 28 Oct 2020 PERSYARATAN ADMINISTRATIF surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha; salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan Mineral atau Batubara khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP; salinan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP atau Izin Prinsip Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM untuk Badan Usaha dalam rangka PMA, dengan klasifikasi perdagangan besar; Tanda Daftar Perusahaan TDP; dan surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. Susunan direksi dan komisaris dengan melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau salinan paspor bagi Warga Negara Asing. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir Beneficial Ownership *; Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut nomor telepon; nomor telepon seluler handphone; dan alamat surat elektronik e-mail; dan Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital. Persyaratan Teknis Rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang meliputi informasi mengenai lokasi, teknologi yang digunakan, jenis produk, kapasitas input dan output, serta jadwal pembangunan; Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; pemegang IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral logam dan batubara; pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi; pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi; pemegang IUPK Operasi Produksi; pemegang Izin Pertambangan Rakyat; pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Perpanjangan Salinan bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan dan tahunan 2 dua tahun terakhir; Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan Finansial Rencana pembiayaan dan rencana investasi; dan Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional. KETENTUANSegala pengurusan izin dilakukan oleh tim legal Portal Tambang Perusahaan tidak perlu datangJaminan Izin terbit atau uang kembaliBIAYA PENGURUSAN IZINPrice ConfidentialEmail konsultasi 0812-1303-5827 Portal Tambang