Berdasarkankenyataan yang ada dalam lingkungan santri bahwa pondok pesantren al hakiki al falahi joyonegoro kitab hadits arbain al nawawi dimasukkan sebagai salah satu pelajaran dari kitab kitab hadits yang lain. Mengingat didalamnya terdapat keistimewaan atau keutamaan,serta kitab hadits tersebut dipandang merupakan kitab yang bernilai tinggi.
Kalimat “yang meragukan kamu” maksudnya tinggalkanlah sesuatu yang menjadikan kamu ragu-ragu dan bergantilah kepada hal yang tidak meragukan. Hadits ini kembali kepada pengertian Hadits keenam, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya banyak
Makaberangkat dari hadits diatas jualah, kami akan membagikan 42 audio mengenai hadits Arbain An-Nawawi pada postingan kali ini. Penting untuk dibaca terlebih dahulu, dibawah ini kami sediakan audio dan link download pada setiap nomor hadits yang tertera, serta kami berikan juga tulisan dari hadits yang didengarkan beserta artinya.
DownloadSyarah Hadits Arbain Nawawi pentru Android în Aptoide chiar acum! Fără costuri suplimentare. Evaluarea utilizatorilor pentru Syarah Hadits Arbain Nawawi:0 ★
Cariharga dan promo terbaik untuk Hadits Arbain Nawawi diantara 2,182 produk. Cek harga terbaik sekarang hanya di BigGo! Daftar Toko. Language/Bahasa. English. 中文(繁體) 中文(簡体) 中文(香港)
HaditsKesebelas. Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
Cek Aneka Rekomendasi Hadits Arbain Terlengkap & Terbaik Lainnya. Hadits Arbain. Hadits Arbain Abu Unaisah. Hadits Arbain Imam An Nawawi. Beli koleksi Hadits Arbain online lengkap edisi & harga terbaru Desember 2023 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%.
Ad. Buku Hadits Arbain Imam An Nawawi Syaikh Utsaimin Hadist Arbain Matan. Rp17.500. Jakarta Timur hanifahsmoslemstore. 5.0. Ad. Syarah Hadist Arbain Buku Hadits Imam An Nawawi Penjelasan Mudah Hadis. Rp85.000. Jakarta Timur Yumna-mart.
13 ISOC-0203-06-012. 7/31/2019 Arbaeen an Nawawi in English. 15/16. Imam Nawawis forty hadeeth Yahya ibn Sharaf an-Nawawi. ten good deeds up to seven hundred times, up to many times multiplied. And if heintended to perform an evil deed, but did not do it, then Allah writes it down withHimself as a complete good deed.
Beli koleksi Hadist Arbain Nawawi online lengkap edisi & harga terbaru Desember 2023 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%.
aADHYXe. الحديث الأول HADITS KE-1 AMAL ITU TERGANTUNG NIATNYA عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ” إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه “- متفق عليه – Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu anhu, ia berkata “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”. [Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari orang Bukhara dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907] Hadits ini adalah Hadits shahih yang telah disepakati keshahihannya, ketinggian derajatnya dan didalamnya banyak mengandung manfaat. Imam Bukhari telah meriwayatkannya pada beberapa bab pada kitab shahihnya, juga Imam Muslim telah meriwayatkan hadits ini pada akhir bab Jihad. Hadits ini salah satu pokok penting ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata “Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.” Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat didalam hati, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i, “Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’ mengatakan hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam. Para ulama gemar memulai karangan-karangannya dengan mengutip hadits ini. Di antara mereka yang memulai dengan hadits ini pada kitabnya adalah Imam Bukhari. Abdurrahman bin Mahdi berkata “bagi setiap penulis buku hendaknya memulai tulisannya dengan hadits ini, untuk mengingatkan para pembacanya agar meluruskan niatnya”. Hadits ini dibanding hadits-hadits yang lain adalah hadits yang sangat terkenal, tetapi dilihat dari sumber sanadnya, hadits ini adalah hadits ahad, karena hanya diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam. Dari Umar hanya diriwayatkan oleh Alqamah bin Abi Waqash, kemudian hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id Al Anshari, kemudian barulah menjadi terkenal pada perawi selanjutnya. Lebih dari 200 orang rawi yang meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id dan kebanyakan mereka adalah para Imam. Pertama Kata “Innamaa” bermakna “hanya/pengecualian” , yaitu menetapkan sesuatu yang disebut dan mengingkari selain yang disebut itu. Kata “hanya” tersebut terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian secara mutlak dan terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian yang terbatas. Untuk membedakan antara dua pengertian ini dapat diketahui dari susunan kalimatnya. Misalnya, kalimat pada firman Allah “Innamaa anta mundzirun” Engkau Muhammad hanyalah seorang penyampai ancaman. QS. Ar-Ra’d 7 Kalimat ini secara sepintas menyatakan bahwa tugas Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam hanyalah menyampaikan ancaman dari Allah, tidak mempunyai tugas-tugas lain. Padahal sebenarnya beliau mempunyai banyak sekali tugas, seperti menyampaikan kabar gembira dan lain sebagainya. Begitu juga kalimat pada firman Allah “Innamal hayatud dunyaa la’ibun walahwun” “Kehidupan dunia itu hanyalah kesenangan dan permainan”. QS. Muhammad 36 Kalimat ini wallahu a’lam menunjukkan pembatasan berkenaan dengan akibat atau dampaknya, apabila dikaitkan dengan hakikat kehidupan dunia, maka kehidupan dapat menjadi wahana berbuat kebaikan. Dengan demikian apabila disebutkan kata “hanya” dalam suatu kalimat, hendaklah diperhatikan betul pengertian yang dimaksudkan. Pada Hadits ini, kalimat “Segala amal hanya menurut niatnya” yang dimaksud dengan amal disini adalah semua amal yang dibenarkan syari’at, sehingga setiap amal yang dibenarkan syari’at tanpa niat maka tidak berarti apa-apa menurut agama islam. Tentang sabda Rasulullah, “semua amal itu tergantung niatnya” ada perbedaan pendapat para ulama tentang maksud kalimat tersebut. Sebagian memahami niat sebagai syarat sehingga amal tidak sah tanpa niat, sebagian yang lain memahami niat sebagai penyempurna sehingga amal itu akan sempurna apabila ada niat. Kedua Kalimat “Dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya” oleh Khathabi dijelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan pengertian yang berbeda dari sebelumnya. Yaitu menegaskan sah tidaknya amal bergantung pada niatnya. Juga Syaikh Muhyidin An-Nawawi menerangkan bahwa niat menjadi syarat sahnya amal. Sehingga seseorang yang meng-qadha sholat tanpa niat maka tidak sah Sholatnya, walahu a’lam Ketiga Kalimat “Dan Barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya” menurut penetapan ahli bahasa Arab, bahwa kalimat syarat dan jawabnya, begitu pula mubtada’ subyek dan khabar predikatnya haruslah berbeda, sedangkan di kalimat ini sama. Karena itu kalimat syarat bermakna niat atau maksud baik secara bahasa atau syari’at, maksudnya barangsiapa berhijrah dengan niat karena Allah dan Rosul-Nya maka akan mendapat pahala dari hijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya. Hadits ini memang muncul karena adanya seorang lelaki yang ikut hijrah dari Makkah ke Madinah untuk mengawini perempuan bernama Ummu Qais. Dia berhijrah tidak untuk mendapatkan pahala hijrah karena itu ia dijuluki Muhajir Ummu Qais. Wallahu a’lam الثاني HADITS KE-2 IMAN, ISLAM, DAN IHSAN عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال بينما نحن جلوس عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم إذ طلع علينا رجل شديد بياض الثياب شديد سواد الشعر , لا يرى عليه أثر السفر , ولا يعرفه منا أحد حتى جلس إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأسند ركبته إلى ركبتيه ووضح كفيه على فخذيه , وقال يا محمد أخبرني عن الإسلام , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا ” قال صدقت فعجبا له يسأله ويصدقه , قال أخبرني عن الإيمان قال ” أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره ” قال صدقت , قال فأخبرني عن الإحسان , قال ” أن تعبد الله كأنك تراه , فإن لم تكن تراه فإنه يراك ” قال , فأخبرني عن الساعة , قال ” ما المسئول بأعلم من السائل ” قال فأخبرني عن اماراتها . قال ” أن تلد الأمة ربتها وأن ترى الحفاة العراة العالة رعاء الشاء يتطاولون في البنيان ” . ثم انطلق فلبث مليا , ثم قال ” يا عمر , أتدري من السائل ؟” , قلت الله ورسوله أعلم , قال ” فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم ” -رواه مسلم Dari Umar bin Al-Khathab radhiallahu anh, dia berkata ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah pada suatu hari, tiba-tiba tampak dihadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah dan meletakkan tangannya diatas paha Rasulullah, selanjutnya ia berkata,” Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam ” Rasulullah menjawab,”Islam itu engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Alloh, engkau mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Romadhon dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” Orang itu berkata,”Engkau benar,” kami pun heran, ia bertanya lalu membenarkannya Orang itu berkata lagi,” Beritahukan kepadaku tentang Iman” Rasulullah menjawab,”Engkau beriman kepada Alloh, kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, kepada utusan-utusan Nya, kepada hari Kiamat dan kepada takdir yang baik maupun yang buruk” Orang tadi berkata,” Engkau benar” Orang itu berkata lagi,” Beritahukan kepadaku tentang Ihsan” Rasulullah menjawab,”Engkau beribadah kepada Alloh seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihatnya, sesungguhnya Dia pasti melihatmu.” Orang itu berkata lagi,”Beritahukan kepadaku tentang kiamat” Rasulullah menjawab,” Orang yang ditanya itu tidak lebih tahu dari yang bertanya.” selanjutnya orang itu berkata lagi,”beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya” Rasulullah menjawab,” Jika hamba perempuan telah melahirkan tuan puterinya, jika engkau melihat orang-orang yang tidak beralas kaki, tidak berbaju, miskin dan penggembala kambing, berlomba-lomba mendirikan bangunan.” Kemudian pergilah ia, aku tetap tinggal beberapa lama kemudian Rasulullah berkata kepadaku, “Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya itu?” Saya menjawab,” Alloh dan Rosul-Nya lebih mengetahui” Rasulullah berkata,” Ia adalah Jibril, dia datang untuk mengajarkan kepadamu tentang agama kepadamu” [Muslim no. 8] Hadits ini sangat berharga karena mencakup semua fungsi perbuatan lahiriah dan bathiniah, serta menjadi tempat merujuk bagi semua ilmu syari’at dan menjadi sumbernya. Oleh sebab itu hadits ini menjadi induk ilmu sunnah. Hadits ini menunjukkan adanya contoh berpakaian yang bagus, berperilaku yang baik dan bersih ketika datang kepada ulama, orang terhormat atau penguasa, karena jibril datang untuk mengajarkan agama kepada manusia dalam keadaan seperti itu. Kalimat “ Ia meletakkan kedua telapak tangannya diatas kedua paha beliau, lalu ia berkata Wahai Muhammad…..” adalah riwayat yang masyhur. Nasa’i meriwayatkan dengan kalimat, “Dan ia meletakkan kedua tangannya pada kedua lutut Rasulullah….” Dengan demikian yang dimaksud kedua pahanya adalah kedua lututnya. Dari hadits ini dipahami bahwa islam dan iman adalah dua hal yang berbeda, baik secara bahasa maupun syari’at. Namun terkadang, dalam pengertian syari’at, kata islam dipakai dengan makna iman dan sebaliknya. Kalimat, “Kami heran, dia bertanya tetapi dia sendiri yang membenarkannya” mereka para shahabat Rasulullah menjadi heran atas kejadian tersebut, karena orang yang datang kepada Rasulullah hanya dikenal oleh beliau dan orang itu belum pernah mereka ketahui bertemu dengan Rasulullah dan mendengarkan sabda beliau. Kemudian ia mengajukan pertanyaan yang ia sendiri sudah tahu jawabannya bahkan membenarkannya, sehingga orang-orang heran dengan kejadian itu. Kalimat, “Engkau beriman kepada Allah, kepada para malaikat-Nya, dan kepada kitab-kitab-Nya….” Iman kepada Allah yaitu mengakui bahwa Allah itu ada dan mempunyai sifat-sifat Agung serta sempurna, bersih dari sifat kekurangan,. Dia tunggal, benar, memenuhi segala kebutuhan makhluk-Nya, tidak ada yang setara dengan Dia, pencipta segala makhluk, bertindak sesuai kehendak-Nya dan melakukan segala kekuasaan-Nya sesuai keinginan-Nya. Iman kepada Malaikat, maksudnya mengakui bahwa para malaikat adalah hamba Allah yang mulia, tidak mendahului sebelum ada perintah, dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya. Iman kepada Para Rasul Allah, maksudnya mengakui bahwa mereka jujur dalam menyampaikan segala keterangan yang diterima dari Allah dan mereka diberi mukjizat yang mengukuhkan kebenarannya, menyampaikan semua ajaran yang diterimanya, menjelaskan kepada orang-orang mukalaf apa-apa yang Allah perintahkan kepada mereka. Para Rasul Allah wajib dimuliakan dan tidak boleh dibeda-bedakan. Iman kepada hari Akhir, maksudnya mengakui adanya kiamat, termasuk hidup setelah mati, berkumpul dipadang Mahsyar, adanya perhitungan dan timbangan amal, menempuh jembatan antara surga dan neraka, serta adanya Surga dan Neraka, dan juga mengakui hal-hal lain yang tersebut dalam Qur’an dan Hadits Rasululloh. Iman kepada taqdir yaitu mengakui semua yang tersebut diatas, ringkasnya tersebut dalam firman Allah QS. Ash-Shaffaat 96, “Allah menciptakan kamu dan semua perbuatan kamu” dan dalam QS. Al-Qamar 49, “Sungguh segala sesuatu telah kami ciptakan dengan ukuran tertentu” dan di ayat-ayat yang lain. Demikian juga dalam Hadits Rasulullah, Dari Ibnu Abbas, “Ketahuilah, sekiranya semua umat berkumpul untuk memberikan suatu keuntungan kepadamu, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang Allah telah tetapkan pada dirimu. Sekiranya merekapun berkumpul untuk melakukan suatu yang membahayakan dirimu, niscaya tidak akan membahayakan dirimu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Segenap pena diangkat dan lembaran-lembaran telah kering” Para Ulama mengatakan, Barangsiapa membenarkan segala urusan dengan sungguh-sungguh lagi penuh keyakinan tidak sedikitpun terbersit keraguan, maka dia adalah mukmin sejati. Kalimat, “Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya….” Pada pokoknya merujuk pada kekhusyu’an dalam beribadah, memperhatikan hak Allah dan menyadari adanya pengawasan Allah kepadanya serta keagungan dan kebesaran Allah selama menjalankan ibadah. Kalimat, “Beritahukan kepadaku tanda-tandanya ? sabda beliau Budak perempuan melahirkan anak tuannya” maksudnya kaum muslimin kelak akan menguasai negeri kafir, sehingga banyak tawanan, maka budak-budak banyak melahirkan anak tuannya dan anak ini akan menempati posisi majikan karena kedudukan bapaknya. Hal ini menjadi sebagian tanda-tanda kiamat. Ada juga yang mengatakan bahwa itu menunjukkan kerusakan umat manusia sehingga orang-orang terhormat menjual budak yang menjadi ibu dari anak-anaknya, sehingga berpindah-pindah tangan yang mungkin sekali akan jatuh ke tangan anak kandungnya tanpa disadarinya. Hadits ini juga menyatakan adanya larangan berlomba-lomba membangun bangunan yang sama sekali tidak dibutuhkan. Sebagaimana sabda Rasulullah,” Anak adam diberi pahala untuk setiap belanja yang dikeluarkannya kecuali belanja untuk mendirikan bangunan” Kalimat, “Penggembala Domba” secara khusus disebutkan karena merekalah yang merupakan golongan badui yang paling lemah sehingga umumnya tidak mampu mendirikan bangunan, berbeda dengan para pemilik onta yang umumnya orang terhormat. Kalimat, “Saya tetap tinggal beberapa lama” maksudnya Umar radhiallahu anh tetap tinggal ditempat itu beberapa lama setelah orang yang bertanya pergi, dalam riwayat yang lain yang dimaksud tetap tinggal adalah Rosululloh. Kalimat, “Ia datang kepada kamu sekalian untuk mengajarkan agamamu” maksudnya mengajarkan pokok-pokok agamamu, demikian kata Syaikh Muhyidin An Nawawi dalam syarah shahih muslim. Isi hadits ini yang terpenting adalah penjelasan islam, iman dan ihsan, serta kewajiban beriman kepada Taqdir Allah Ta’ala. Sesungguhnya keimanan seseorang dapat bertambah dan berkurang, QS. Al-Fath 4, “Untuk menambah keimanan mereka pada keimanan yang sudah ada sebelumnya”. Imam Bukhari menyebutkan dalam kitab shahihnya bahwa ibnu Abu Mulaikah berkata, “Aku temukan ada 30 orang shahabat Rasulullah yang khawatir ada sifat kemunafikan dalam dirinya. Tidak ada seorangpun dari mereka yang berani mengatakan bahwa ia memiliki keimanan seperti halnya keimanan Jibril dan Mikail alaihimus salaam” Kata iman mencakup pengertian kata islam dan semua bentuk ketaatan yang tersebut dalam hadits ini, karena semua hal tersebut merupakan perwujudan dari keyakinan yang ada dalam bathin yang menjadi tempat keimanan. Oleh karena itu kata Mukmin secara mutlak tidak dapat diterapkan pada orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar atau meninggalkan kewajiban agama, sebab suatu istilah harus menunjukkan pengertian yang lengkap dan tidak boleh dikurangi, kecuali dengan maksud tertentu. Juga dibolehkan menggunakan kata Tidak beriman sebagaimana pengertian hadits Rasulullah, “Seseorang tidak berzina ketika dia beriman dan tidak mencuri ketika dia beriman” maksudnya seseorang dikatakan tidak beriman ketika berzina atau ketika dia mencuri. Kata islam mencakup makna iman dan makna ketaatan, Syaikh Abu Umar berkata, “kata iman dan islam terkadang pengertiannya sama terkadang berbeda. Setiap mukmin adalah muslim dan tidak setiap muslim adalah mukmin” ia berkata, “pernyataan seperti ini sesuai dengan kebenaran” Keterangan-keterangan Al-Qur’an dan Assunnah berkenaan dengan iman dan islam sering dipahami keliru oleh orang-orang awam. Apa yang telah kami jelaskan diatas telah sesuai dengan pendirian jumhur ulama ahli hadits dan lain-lain. Wallahu a’lam الحديث الثالث HADITS KE-3 RUKUN ISLAM عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول بـني الإسـلام على خـمـس شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان Dari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiallahu anhuma berkata saya mendengar Rasulullah bersabda “Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan”. [Bukhari Muslim Abul Abbas Al-Qurtubi berkata “Lima hal tersebut menjadi asas agama Islam dan landasan tegaknya Islam. Lima hal tersebut diatas disebut secara khusus tanpa menyebutkan Jihad Padahal Jihad adalah membela agama dan mengalahkan penentang-penentang yang kafir Karena kelima hal tersebut merupakan kewajiban yang abadi, sedangkan jihad merupakan salah satu fardhu kifayah, sehingga pada saat tertentu bisa menjadi tidak wajib Pada beberapa riwayat disebutkan, Haji lebih dahulu dari Puasa Romadhon. Hal ini adalah keraguan perawi. Wallahu A’lam Imam Muhyidin An Nawawi dalam mensyarah hadits ini berkata, “Demikian dalam riwayat ini, Haji disebutkan lebih dahulu dari puasa. Hal ini sekedar tertib dalam menyebutkan, bukan dalam hal hukumnya, karena puasa ramadhon diwajibkan sebelum kewajiban haji. Dalam riwayat lain disebutkan puasa disebutkan lebih dahulu daripada haji” Oleh karena itu, Ibnu Umar ketika mendengar seseorang mendahulukan menyebut haji daripada puasa, ia melarangnya lalu ia mendahulukan menyebut puasa daripada haji. Ia berkata “Begitulah yang aku dengar dari Rosululloh” Pada salah satu riwayat Ibnu Umar disebutkan “Islam didirikan atas pengakuan bahwa engkau menyembah Allah dan mengingkari sesembahan selain-Nya dan melaksanakan Sholat….” Pada riwayat lain disebutkan seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar, “Bolehkah kami berperang ?” Ia menjawab “Aku mendengar Rosululloh bersabda, “Islam didirikan atas lima hal ….” Hadits ini merupakan dasar yang sangat utama guna mengetahui agama dan apa yang menjadi landasannya. Hadits ini telah mencakup apa yang menjadi rukun-rukun agama. الحديث الرابع HADITS KE-4 TAKDIR MANUSIA TELAH DITETAPKAN عن أبي عبدالرحمن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال حدثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو الصادق المصدوق ” إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح , ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه , وأجله , وعمله , وشقي أم سعيد . فوالله الذي لا إله غيره إن أحدكم ليعمل بعمل أهل الجنة حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع فيسبق عليه الكتاب فيعمل بعمل أهل النار , وإن أحدكم ليعمل بعمل أهل النار حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع فيسبق عليه الكتاب فيعمل بعمل أهل الجنة Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata bahwa Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi Alaqoh segumpal darah selama itu juga lalu menjadi Mudhghoh segumpal daging selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk menuliskan 4 kata Rizki, Ajal, Amal dan Celaka/bahagianya. maka demi Alloh yang tiada Tuhan selainnya, ada seseorang diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka dan ia masuk neraka. Ada diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli neraka sehingga tidak ada lagi jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli surga dan ia masuk surga. [Bukhari no. 3208, Muslim no. 2643] Kalimat, “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya ” maksudnya yaitu Air mani yang memancar kedalam rahim, lalu Allah pertemukan dalam rahim tersebut selama 40 hari. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa dia menafsirkan kalimat diatas dengan menyatakan, “Nutfah yang memancar kedalam rahim bila Allah menghendaki untuk dijadikan seorang manusia, maka nutfah tersebut mengalir pada seluruh pembuluh darah perempuan sampai kepada kuku dan rambut kepalanya, kemudian tinggal selama 40 hari, lalu berubah menjadi darah yang tinggal didalam rahim. Itulah yang dimaksud dengan Allah mengumpulkannya” Setelah 40 hari Nutfah menjadi Alaqah segumpal darah Kalimat, “kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya” yaitu Malaikat yang mengurus rahim Kalimat “Sesungguhnya ada seseorang diantara kamu melakukan amalan ahli surga……..” secara tersurat menunjukkan bahwa orang tersebut melakukan amalan yang benar dan amal itu mendekatkan pelakunya ke surga sehingga dia hampir dapat masuk ke surga kurang satu hasta. Ia ternyata terhalang untuk memasukinya karena taqdir yang telah ditetapkan bagi dirinya di akhir masa hayatnya dengan melakukan perbuatan ahli neraka. Dengan demikian, perhitungan semua amal baik itu tergantung pada apa yang telah dilakukannya. Akan tetapi, bila ternyata pada akhirnya tertutup dengan amal buruk, maka seperti yang dikatakan pada sebuah hadits “Segala amal perbuatan itu perhitungannya tergantung pada amal terakhirnya.” Maksudnya, menurut kami hanya menyangkut orang-orang tertentu dan keadaan tertentu. Adapun hadits yang disebut oleh Imam Muslim dalam Kitabul Iman dari kitab shahihnya bahwa Rasulullah berkata ” Seseorang melakukan amalan ahli surga dalam pandangan manusia, tetapi sebenarnya dia adalah ahli neraka.” Menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya semata-mata untuk mendapatkan pujian/popularitas. Yang perlu diperhatikan adalah niat pelakunya bukan perbuatan lahiriyahnya, orang yang selamat dari riya’ semata-mata karena karunia dan rahmat Allah Ta’ala. Kalimat ” maka demi Allah yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya ada seseorang diantara kamu melakukan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka dan ia masuk neraka. “ Maksudnya bahwa, hal semacam ini bisa saja terjadi namun sangat jarang dan bukan merupakan hal yang umum. Karena kemurahan, keluasan dan rahmat Allah kepada manusia. Yang banyak terjadi manusia yang tidak baik berubah menjadi baik dan jarang orang baik menjadi tidak baik. Firman Allah, “Rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku” menunjukkan adanya kepastian taqdir sebagaimana pendirian ahlussunnah bahwa segala kejadian berlangsung dengan ketetapan Allah dan taqdir-Nya, dalam hal keburukan dan kebaikan juga dalam hal bermanfaat dan berbahaya. Firman Allah, QS. Al-Anbiya’ 23, “Dan Dia tidak dimintai tanggung jawab atas segala tindakan-Nya tetapi mereka akan dimintai tanggung jawab” menyatakan bahwa kekuasaan Allah tidak tertandingi dan Dia melakukan apa saja yang dikehendaki dengan kekuasaa-Nya itu. Imam Sam’ani berkata “Cara untuk dapat memahami pengertian semacam ini adalah dengan menggabungkan apa yang tersebut dalam Al Qur’an dan Sunnah, bukan semata-mata dengan qiyas dan akal. Barang siapa yang menyimpang dari cara ini dalam memahami pengertian di atas, maka dia akan sesat dan berada dalam kebingungan, dia tidak akan memperoleh kepuasan hati dan ketentraman. Hal ini karena taqdir merupakan salah satu rahasia Allah yang tertutup untuk diketahui oleh manusia dengan akal ataupun pengetahuannya. Kita wajib mengikuti saja apa yang telah dijelaskan kepada kita tanpa boleh mempersoalkannya. Allah telah menutup makhluk dari kemampuan mengetahui taqdir, karena itu para malaikat dan para nabi sekalipun tidak ada yang mengetahuinya”. Ada pendapat yang mengatakan “Rahasia taqdir akan diketahui oleh makhluk ketika mereka menjadi penghuni surga, tetapi sebelumnya tidak dapat diketahui”. Beberapa Hadits telah menetapkan larangan kepada seseorang yang tdak mau melakukan sesuatu amal dengan alasan telah ditetapkan taqdirnya. Bahkan, semua amal dan perintah yang tersebut dalam syari’at harus dikerjakan. Setiap orang akan diberi jalan yang mudah menuju kepada taqdir yang telah ditetapkan untuk dirinya. Orang yang ditaqdirkan masuk golongan yang beruntung maka ia akan mudah melakukan perbuatan-perbuatan golongan yang beruntung sebaliknya orang-orang yang ditaqdirkan masuk golongan yang celaka maka ia akan mudah melakukan perbuatan-perbuatan golongan celaka sebagaimana tersebut dalam Firman Allah “Maka Kami akan mudahkan dia untuk memperoleh keberuntungan”. QS. Al Lail 7 “Kemudian Kami akan mudahkan dia untuk memperoleh kesusahan”. Lail 10 Para ulama berkata “Al Qur’an, lembaran, dan penanya, semuanya wajib diimani begitu saja, tanpa mempersoalkan corak dan sifat dari benda-benda tersebut, karena hanya Allah yang mengetahui”. Allah berfirman “Manusia tidak sedikit pun mengetahui ilmu Allah, kecuali yang Allah kehendaki”.QS. Al Baqarah 255 الحديث الخامس HADITS KE-5 SEMUA PERBUATAN BID’AH TERTOLAK عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم “ من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم ” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد Dari Ummul mukminin, Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahu anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” [Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718] Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami. Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara dalam urusan agama yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak. Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang yang ingkar ahli bid’ah menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas. Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits a’lam
Kajian hadits di Nusantara lebih akrab dengan kajian ilmu hadits riwâyah dibanding dirâyah sebagaimana disinggung dalam artikel sebelumnya. Kitab yang dikaji dalam pembelajaran hadits di Nusantara pun beragam; ada yang menggunakan al-kutub al-ashliyyah dan ada banyak pula yang menggunakan al-kutub al-far’iyyah. Maksud dari al-kutub al-ashliyyah adalah kitab hadits induk atau primer. Ia memuat hadits-hadits yang memiliki sanad sendiri dari penulis sampai ke Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Contohnya adalah kutubus sittah 6 kitab hadits yang terkenal Shahîh al-Bukhâri, Shahîh Muslim, Sunan Abî Daud, Sunan Ibn Mâjah, Sunan an-Nasâ`i, dan Sunan Tirmidzi, al-Muwattha`, al-Mustadrak, Mu’jam, dan lain-lain. Sedang al-kutub al-far’iyyah adalah kitab hadits sekunder. Ia memuat hadits-hadits yang sanadnya bersandar kepada kitab primer, atau hanya kumpulan hadits tanpa sanad yang lengkap. Misalnya adalah Arbaîn Nawawiyah karya Imam an-Nawawi, ia memuat sekumpulan hadits namun sanadnya tidak disebut secara lengkap dan disandarkan kepada penulis kitab primer semisal al-Bukhâri dan lain-lain. Misal lainnya adalah kitab Bulûghul Marâm karya Imam Ibnu Hajar al-Atsqallâni. Kitab ini memuat sejumlah hadits-hadits hukum dan disusun sesuai bab-bab dalam ilmu fiqih, namun sanad hadits tidak disebutkan secara lengkap, hanya dari Sahabat Rasulullah saja, kemudian disebutkan siapa yang meriwayatkannya dari para penulis kitab semisal al-Bukhâri atau Ibnu Majah, dan lain-lain. Dibanding Bulughûl Marâm, kitab Arbaîn Nawawiyah lebih tipis karena memuat tak sampai 50 hadits. Meski bernama Arba’în berarti 40, kitab ini tak memuat hadits dengan jumlah persis 40, melainkan 42 hadits. Hadits-hadits tersebut berkaitan dengan pilar-pilar dalam agama Islam baik ushul pokok maupun furu’ cabang, serta hadits-hadits yang berkaitan dengan jihad, zuhud, nasihat, adab, niat-niat yang baik dan semacamnya. Hadits-hadits dalam Arbaîn Nawawiyah merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya berlandaskan pada hadits-hadits dalam kitab ini Imam an-Nawawi, al-Arba’în an-Nawawiyah, Beirut Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009, h. 44. Sebagaimana disebutkan dalam mukadimah kitabnya, Imam Nawawi termotivasi dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Abu Darda,Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhum, dari banyak jalur riwayat yang berbeda-beda أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال "من حفظ على أمتي أربعين حديثاً من أمر دينهابعثه الله يوم القيامة في زمرة الفقهاء والعلماء" وفي رواية "بعثه الله فقيها عالما،" وفي رواية أبي الدرداء "وكنت له يوم القيامة شافعا وشهيدا". وفي رواية ابن مسعود قيل له "ادخل من أي أبوب الجنة شئت" وفي رواية ابن عمر "كُتِب في زمرة العلماء وحشر في زمرة الشهداء" Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “Siapa pun di antara umatku yang menghafal empat puluh hadits terkait perkara agamanya, maka Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat bersama golongan fuqaha dan ulama.” Dalam riwayat lain “Allah akan membangkitkannya sebagai seorang yang faqih dan alim.” Dalam riwayat Abu ad-Dardâ “Maka aku menjadi penolong dan saksi baginya pada hari kiamat nanti.” Dalam riwayat Ibnu Mas’ud “Dikatakan kepadanya masuklah kau ke surga melalui pintu mana saja yang kamu kehendaki.” Dalam riwayat Ibnu Umar “Dia dicatat sebagai golongan ulama dan dikumpulkan pada golongan orang-orang yang syahid.” Imam Nawawi menyebutkan dalam mukadimah kitab ini bahwa hadits yang beliau jadikan landasan di atas statusnya dha’if lemah meski jalur periwayatannya banyak. Kendati demikian hadits dha’if tetap bisa diamalkan dalam keutamaan-keutamaan fadhâil al-a’mâl selama itu tidak parah dha’ifnya Dr. Mahmûd at-Thahhân, Taysîr Mushthalah al-Hadīts, Toko Kitab al-Hidayah, Surabaya, h. 66. Sebelum Imam An-Nawawi menulis kitab ini, sebelumnya sudah banyak para ulama yang menyusun kitab serupa, sebagaimana dituturkan oleh beliau sendiri dalam mukadimah kitabnya. Di antara para ulama yang menyusun kitab serupa adalah Abdullah bin Mubarak, Muhammad bin Aslam ath-Thûsi, Hasan bin Sufyan an-Nasâ’i, Abu Bakr Al-Ajiri, Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim al-Ashfihani, Dâruquthni, al-Hâkim, Abu Nu’aim, Abu Abdurrahman as-Sulami, Abu Sa’îd Al-Mâlîni, Abu Utsman Ash-Shâbûni, Abdullah bin Muhammad al-Anshâri, al-Baihaqi, dan masih banyak yang lainnya. Barangkali kita bertanya-tanya, apa sebenarnya motivasi atau maksud Imam an-Nawawi memilih jumlah 40? Ibnu Daqîq menjelaskan dalam kitabnya, Syarh al-Arba’în an-Nawawiyah, “Hikmah pengkhususan bilangan 40 adalah, karena bilangan 40 merupakan bilang pertama dalam hadits yang mempunyai ¼ seperempat dari 10 sepuluh, sebagaimana disebutkan dalam hadits zakat yang harus dizakatkan adalah ¼ seperempat dari10, yaitu 2,5%. Demikian juga mengamalkan ¼ seperempat dari 40 hadits akan menjadi perwakilan pengamalan hadits lainnya.” Bisyr al-Hâfi rahimahullah pernah berkata “Wahai ahlul hadits, amalkanlah setiap satu dari 40 hadits yang ada” Ibn Daqîq, Syarh al-Arba’în an-Nawawiyah, Muassasah ar-Rayyân, cetakan ke-6, 2003, h. 17 Dalam proses penghimpunannya Imam an-Nawawi berkomitmen untuk menyantumkan hadits-hadits yang shahih saja. Sebagian besar hadits-hadits dalam Arba’în an-Nawawi terdapat dalam kitab Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim. Beliau tidak menampilkan sanad secara lengkap, melainkan hanya menyebut Sahabat saja. Hal tersebut dilakukan supaya mudah dihafal dan lebih banyak digunakan di tengah-tengah umat. Kitab ini dimulai dengan mukadimah pengantar dari Imam an-Nawawi, selanjutnya adalah hadits-hadits dari awal hingga akhir. Beliau tidak menyebut judul khusus pada hadits-hadits dalam kitab ini, hanya saja disebut hadits pertama, hadits kedua hingga seterusnya. Bagi para pembaca yang langsung merujuk ke kitab aslinya maka akan mendapati demikian, sehingga untuk mengetahui isi pembahasan suatu hadits ia harus membacanya terlebih dahulu. Beda halnya jika membaca kitab yang sudah ditahqiq atau syarah kitab ini yang tiap haditsnya sudah diberi tema oleh penerbit. Banyak para ulama yang mensyarah kitab Arba’în Nawawi, di antaranya adalah Syarh al-Arba’în an-Nawawiyah karya Syekh Ibn Daqîd al-Aid, al-Wâfi fî Syarh al-Arba’în an-Nawawiyah karya Dr Mustafa Dieb al-Bughâ dan Dr Muhyiddin Mistu, al-Anwâr al-Muhammadiyah Syarh al-Arba’în an-Nawawiyah karya Syekh Hisyam al-Kamil, dan masih banyak lagi. Kitab Arba’în Nawawi sangat cocok dipelajari bagi semua kalangan, terkhusus bagi yang belum mendalami ilmu hadits dirâyah sehingga tidak perlu repot menelusuri kualitas hadits-haditsnya. Sebab kebanyakan hadits di dalam Arba’în Nawawi dinukil dari Shahîh al-Bukhâri dan Muslim, serta sanad yang tidak disertakan secara lengkap akan memudahkan orang-orang yang hendak menghafalnya. Amien Nurhakim, Mahasantri Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah
Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat. Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” HR. Bukhari dan Muslim [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907] Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd keinginan. Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam bertedak mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin hati. Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya. Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam 161 Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita disebut ushul al-islam. Imam Ibnu Daqiq Al-Ied dalam syarhnya hlm. 27 menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam sepertiganya Islam. 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid maksudnya ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen. Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an Yazid berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” HR. Bukhari, no. 1422. Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari. 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” Majmu’ah Al-Fatawa, 18262 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” Majmu’ah Al-Fatawa, 18262 5- Niat ada dua macam 1 niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut al-ma’mul lahu, 2 niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat kebiasaan, manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja shalat sunnah mutlak. Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu maka ia akan mendapatkannya, pen..” Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 174-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 225. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas. Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 175. Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan bahaya Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi syirik yang samar di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman tilka aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu anhu Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27. 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540 Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 172 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas rajin untuk dijaga. Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim tidak bersafar atau ketika sehat.” HR. Bukhari,no. 2996. Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan perang tabuk kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian dalam pahala. Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” HR. Muslim, no. 1911. Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” HR. Bukhari, no. 2839. Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya saja. Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits mengenai seseorang yang diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 136-37. Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam, 172 Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh Jika ada dua ibadah yang 1 jenisnya sama, 2 cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam Pertama Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur tanpa diniatkan. Contoh – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. Abdussalam Asy-Syuwai’ir Dosen di Ma’had Ali lil Qadha’ Riyadh KSA hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam 1 jenis dan 2 tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan 1- Ibadah yang bisa diqadha’ memiliki qadha’. Contoh Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan ikutan dari ibadah yang lain. Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut. Referensi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ala Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-Ashimah. Referensi dari materi kajian Kajian Syaikh Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel